REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Maraknya ledakan tabung gas elpiji membuat masyarakat resah. Pemerintah kota Tangerang Selatan mendesak Pertamina untuk menarik tabung gas elpiji yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ledakan tabung gas elpiji terakhir terjadi di sebuah rumah milik Nurdiansyah, Rt 01/04, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu (1/6).
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, ledakan tersebut membuat rumah itu rusak parah. Langit-langit atap bagian dapur hancur diduga akibat ledakan dan terbakar. Sebelum api membesar di rumah Nurdiyansah, terdengar ledakan dari dalam rumah tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/6) ledakan tabung gas ukuran 12 Kg juga terjadi pada sebuah rumah di kampung Binong, Rt003 Rt 02, No 4, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ledakan tersebut menyebabkan Amel (5) tewas setelah satu minggu dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Rabu (30/6).
Kini sebanyak 70 KK di Dusun III, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, menolak menggunakan gas elpiji. Dengan alasan keamanan dan keselamatan, mereka lebih memilih menggunakan kayu bakar untuk memasak.
Fajri Safi'i, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tangerang, mengatakan, maraknya kasus ledakan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah khususnya Pemerintah daerah belum memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah dengan memberikan pendidikan seperti sosialisasi agar masyarakat cerdas memilih tabung gas yang memiliki kualitas baik. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pemerintah berkewajiban melakukan hal tersebut," ucapnya, Kamis (1/7).
Lebih lanjut Fajri mangatakan, selama tahun 2010 ini pihaknya telah mendapatkan banyak temuan dan laporan tentang buruknya kualitas tabung gas elpiji. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam memberikan perlindungan pada masyarakat dan segera merazia tabung gas yang tidak sesuai dengan SNI.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, mengatakan, pihaknya telah berulang kali merazia sejumlah tabung gas yang tidak memiliki SNI. Menurutnya, jumlah tabung gas ilegal tersebut sekitar 50 persen dari ribuang tabung gas yang beredar.
"Indikatornya bisa dilihat dari selang, regulator, dan katup tabung gas," ucap Ferry, Rabu (30/6). Menurut Ferry, pihaknya akan terus melakukan razia tabung gas yang tidak memiliki SNI di wilayah Kota Tangsel.
Kepala Disperindag Kota Tangsel, Tengku Zulfuad, menambahkan, sudah seharusnya pemerintah pusat mengevaluasi tata niaga tabung gas elpiji agar pengawasannya lebih ketat. "Tabung gas elpiji yang beredar harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," ucap Zulfuad, Senin (28/6).
Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, Zulfuad mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebuh berhati-hati dalam memilih tabung gas elpiji. Selain itu, ia mengatakan telah melakukan sidak pada agen yang terdapat tabung gas yang tidak sesuai standar di daerah Tegal Rotan, Kecamatan Ciputat. "Kita telah memberikan peringatan keras pada mereka," ucapnya.