REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Yayasan Permata Hati Bogor digerebek Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), petugas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Rabu (30/6) sore. Yayasan itu diduga menguasai anak tanpa hak dan memperjualbelikan bayi.
KPAI dan polisi mengamankan dua bayi perempuan dan satu bayi laki-laki dari yayasan yang dipimpin Dina Mayasari. Ketiga bayi tersebut, lalu dibawa ke RS Islam untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Penggerebekan yayasan itu bermula dari adanya laporan Dyah Ayu Maliani SE (35 tahun), ibu dari bayi laki-laki yang ditahan yayasan ini. Dyah kepada KPAI mengaku, bayi yang dilahirkan di RS Depok, hingga tiga bulan kini, belum juga ke pangkuannya, karena ditahan Yayasan Permata Hati Bogor, dengan alasan belum melunasi biaya persalinan dan operasi sebesar Rp 10 juta.
Sementara itu, Kasat reskrim Polresta Bogor, AKP Indra Gunawan, mengatakan semuanya baru dugaan. “Hanya baru ada laporan polisi, saksi korban, pihak KPAI dan pemilik Yayasan belum kami panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Indra melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (1/7).
Indikasinya, sambung Indra, masih belum jelas arahnya. “Jadi sementara baru dugaan saja, kepastiannya menunggu hasil pemeriksaan,” kata dia.
Hal yang sama dikatakan oleh anggota penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor, Aiptu Mery Tahellesi saat Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Trafficking di ruang rapat 1 Balaikota Bogor, Kamis (1/7). “Sementara masih dugaan, masih dalam penyelidikan, saksi-saksi belum dimintai keterangan, apakah kasus ini memang dapat dikategorikan trafficking (perdagangan manusia),” kata dia.