REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polrestro Tangerang Kabupaten membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai pembunuhan, Ahad (4/7). Pelaku merupakan sepasang kekasih yang ingin segera memiliki uang banyak.
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kabupaten, Komisaris Polisi (Kompol) Arief Setiawan, pada Sabtu (3/7) pihaknya mendapatkan laporan dari masyrakat bahwa ada sebuah mobil Nissan Grand Livina dengan Nomor Polisi B 1432 SFH yang akan dijual dengan harga murah di daerah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Harganya ditawarkan sebesar Rp 10 juta hingg Rp 20 juta," ucap Arief, Senin (5/6).
Mendapat laporan tersebut, sambung Arief, pihaknya mencurigai bahwa mobil tersebut adalah hasil pencurian. Dugaan Arief ternyata benar, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, Arief memerintahkan anggotanya untuk menemui orang yang ingin menjual mobil dengan harga murah tersebut pada Ahad (4/7) malam di tempat yang telah disepakati di daerah Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Setelah bertemu dengan orang tersebut, anggota Arief yang melakukan penyamaran segera mengamankan pihak yang menawarkan mobil. "Mereka ada dua orang dan merupakan sepasang kekasih bernama MI (22) dan Feb (18)," ucap Arief.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, dari mobil tersebut ditemui sejumlah barang milik korban. Korban sendiri diketahui bernama Handoko (72) warga Gang Bungul, Jakarta Selatan.
Arief mengatakan, Handoko merupakan teman kencan Feb selama 4 bulan terakhir. Menurut pengakuan tersangka, sambung Arief, Handoko sering melakukan hubungan intim dengan Feb yang tidak lain adalah kekasih MI
Handoko dibunuh keduanya disebuah motel, di Jalan Terusan Bandengan Jakarta Utara. Handoko dijerat lehernya dengan tali sepatu berwarna biru yang telah disiapkan. "Handoko langsung tewas ditempat," ucap Arief.
Setelah itu, mereka membawa jenazah Handoko keluar hotel. Menurut Arief, petugas Hotel sempat menanyakan kejadian tersebut. Namun, MI mengatakan bahwa Handoko sedang pingsan. Bahkan, petugas Motel sempat membantu mengangkat jenazah Handoko ke dalam mobil. Setelah itu, Feb dan MI mengatakan akan membawa Handoko ke rumah sakit.
Namun, pada kenyataannya sepasang kekasih tersebut membuang jenazah Handoko ke sebuah kebun bersemak di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Adapun mobil , uang , dan seluruh barang-barang Handoko dibawa oleh kedua pelaku tersebut.
Menurut Arief, kedua pelaku tersebut dikenakan dakwaan Pasal 340 KUHP karena telah melakukan pembunuhan berencana. Menurutnya, kedua pelaku tersebut diancam hukuman penjara minimal 20 tahun atau hukuman mati.