REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menangkap penumpang pesawat berkewarganegaraan Iran, Ahad (11/7). Penumpang tersebut melakukan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan hasish.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, B Wijayanta, penumpang tersebut merupakan seorang wanita berinisial MF (26 tahun). Ia merupakan penumpang pesawat Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY 472 dengan rute Damaskus - Abu Dhabi - Jakarta.
Menurut Wijayanta, wanita Iran itu datang ke Indonesia untuk pertama kalinya. Saat tiba di Terminal Kedatangan 2 D, sambung Wijayanta, petugas menangkap wanita itu yang membawa dua buah tas kopor besar. "Gerak gerik wanita itu membuat kami curiga sehingga kami memeriksa seluruh barang bawaannya," ujarnya.
Setelah diperiksa melalui sinar X-Ray, ternyata di dalam tas kopor tersebut terdapat sesuatu yang mencurigakan. Menurut Wijayanta, sinar berwarna hijau di dalam tas membuat petugas harus membongkar isi di dalam tas kopor tersebut.
Lebih lanjut Wijayanta mengatakan, dari dalam kedua tas kopor tersebut ditemukan dua bungkus kristal bening masing-masing seberat 3 kg dan 3,1 kg serta satu paket pasta hitam yang diduga hasish seberat 65 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboraturium, sambung Wijayanta, diketahui kristal bening itu positif mengandung Methampetamie HCL (sabu-sabu) dan hasish.
Menurut Wijayanta, hasish adalah olahan dari tanaman ganja berbentuk pasta dan memliki efek psychoactif. "Cara pakainya seperti menghisap rokok atau ganja," ucapnya.
Menurut Wijayanta, wanita yang kedapatan membawa narkoba tersebut merupakan orang suruhan dari seseorang di Teheran, Iran, berinisial EP yang menjanjikan memberi upah sebanyak 4000 dolar AS jika berhasil melewati pemeriksaan petugas bandara. Namun, ia baru mendapat uang mukanya saja sebanyak 2000 dolar AS.
Saat ini, kata Wijayanta, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Adapun hukuman yang diancam kepada pelaku adalah hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup sesuai dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Sebanyak 39 penyelundupan narkoba digagalkan
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Pengawasan Kantor Pengawas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, sampai bulan Juli tahun 2010 ini pihaknya telah menggagagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak 39 kali. Menurutnya, jumlah tersebut sudah menyamai total penyelundupan pada tahun 2009 lalu.
Adapun rincian penyelundupan yang digagalkan pada tahun 2010 ini adalah, sabu-sabu 26 kali dengan jumlah 124,452,806 gram, ketamine 8 kali dengan jumlah 43762,60 gram, heroin 1 kali dengan jumlah 688,6 gram, kokain 1 kali dengan jumlah 163,6 gram, ganja 2 kali dengan jumlah 144 gram, dan hasish 1 kali dengan jumlah 65,9 gram.
menurut Gatot, penyelundup umumnya dilakukan oleh warga negara asing yang rekornya masih dipegang warga negara Iran sebanyak 17 kali. Disusul Malaysia 8 kali, Indonesia 7 kali, India 6 kali, Nigeria 1 kali, dan Singapura 1 kali.
Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombespol Tornagogo Sihombing mengatakan, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan setiap barang dan penumpang yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, dalam pengawasannya, ia mengaku akan lebih fokus kepada barang dan penumpang yang berasal dari Iran.
Menurut Tarnagogo, hal tersebut bukannya untuk mendiskriminasikan warga negara tertentu. Melainkan, untuk menjaga-jaga supaya penyelundupan narkoba yang sebagian besar dilakukan oleh mereka tidak lolos dari pengawasan petugas.