Rabu 14 Jul 2010 04:28 WIB

DPRD Kota Tangsel: Bentuk Segera Panwaslu

Rep: c25/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL--Empat bulan menjelang Pemilukada Kota Tangsel dilaksanakan, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) belum terbentuk. Akibatnya, kampanye terselubug yang dilakukan oleh para calon Walikota Tangsel tidak bisa dihentikan.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Tangsel, Sukarya, Panwaslu harus segera dibentuk untuk menghindari kemungkinan buruk dari pelaksanaan Pemilukada. Paling tidak, sambung Sukarya, Panwaslu bisa mencegah kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para peserta dan instansi yang berkepentingan dalam Pemilukada. "Waktunya sudah semakin dekat, aroma pencurian start kampanye sudah mulai terasa," ucap Sukarya, Selasa (13/7).

Oleh karena itu, Sukarya mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau tahapan pelaksanaan pemilukada dan kinerja dari KPUD Tangsel yang bertugas meminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI untuk membentuk Panwaslu. Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Rumahamben, mengatakan, jika panwaslu sulit dibentuk dalam waktu dekat ini, ia meminta panwaslu Kabupaten Tangerang selaku panwaslu induk untuk membantu mengawasi tahapan pemilukada.

Sesuai Undang-Undang No 51 Tahun 2008, Kota Tangsel menjadi wilayah otonom dan berpisah dengan Kabupaten Tangerang selaku pemerintahan induk. Ada beberapa instansi pemerintahan di Kota Tangsel yang masih menginduk ke Kabupaten Tangerang seperti BPS dan Pengadilan Agama.

Menurutnya, ada dua hal yang harus diwaspadai pada tahapan pemilukada. Yaitu, urusan logistik pemilikada dan setelah para calon walikota mendaftarkan diri ke KPUD.

Menurut Anggota KPUD Kota Tangsel, Nasrullah, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa saat para calon walikota Tangsel melakukan kampanye terselubung saat ini. Karena, hal tersebut bukan menjadi wewenang KPUD untuk menghentikannya. "Itu bukan wilayah kita," ucap Nasrullah.

Namun, ia mengatakan, jika para calon walikota memasangan spanduk dan poster di beberapa sudut jalan Kota Tangsel, hal tersebut bukanlah dianggap suatu pelanggaran dan bentuk kampanye terselubung. Pasalnya, mereka belum mendaftarkan diri ke KPUD Kota Tangsel sebagai peserta Pemilukada meski mereka sudah mendeklarasikan diri sebagai calon wallkota. Menurutnya, penertiban spanduk dan poster calon walikota tersebut adalah wewenang Pemkot Tangsel.

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Tangsel, Iman Perwira Bachsan, mengatakan, sesuai dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bawaslu pada 27 Juni 2010 lalu untuk segera membentuk panwaslu sekaligus menyampaikan tentang tahapan Pemilukada.

Menurutnya, kunci pembentukan panwaslu ada di Bawaslu. Pasalnya, sesuai dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) KPU tidak lagi berhak membentuk panwaslu. Menurutnya, hal tersebut untuk menjaga anggota-anggota panwaslu bebas dari kepentingan KPU. "Namun, sampai saat ini kita terus mendesak Bawaslu untuk segera membentuk panwaslu," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement