REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Dua terduga terorisme ditangkap petugas Datasemen Khusus antiteror 88 pada Ahad (18/7). Petugas melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda, Indramayu dan Sragen.
Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, peran mereka sendiri merupakan tempat penitipan senjata kelompok Aceh."Penangkapan ini adalah pengembangan kasus sebelumnya pada penangkapan di Sragen 12 Mei," ungkap Zainuri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/7).
Dua tersangka tersebut masing-masing atas nama Warsito alias Abu Hasbi alias Tongji alias Yamin (39 tahun) dan Muarifin alias Arifin (29 tahun). Warsito ditangkap sesaat setelah turun dari angkutan umum di Indramayu sekitar pukul 05.00 WIB. Warga Pamulang, Tangerang Selatan tersebut terlibat karena telah mmerintahkan jamaah pengajiannya untuk ikut pelatihan militer bersenjata api di pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar.
Selain itu, Warsito telah menerima atau menguasai senjata api M 16 dari Dulmatin dan Abdullah Sonata. "Ia juga menerima M 16 dari Abdullah Sonata," tambah Zainuri. Warsito juga menitipkan senjata api kepada beberapa orang peserta untuk dibawa ke pelatihan militer besenjata di Aceh yang telah direkrut. Dua senjata api jenis AR 15 dan ribuan butir amunisi sendiri sudah ditemukan polisi ketika melakukan operasi militer terhadap kelompok Aceh.
Sementara itu, Muarifin alias Arifin ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Ngeledok, Sragen, Jawa Tengah pada Ahad (18/9). Warga Surakarta tersebut diduga terlibat karena telah menitipkan satu pucuk senjata api jenis AR 15 berikut magazen dan peluru kepada Joko Purwanto alias Joko yang sebelumnya telah ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Polisi menyita satu pucuk senjata api AR 15, 3 Magazen M16, 84 butir peluru kaliber 5,56 mm, 50 butir peluru kaliber 38. "Selanjutnya akan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku. Densus 88 polri punya kewenangan untuk menangkap 7x24 jam,"jelasnya.