Selasa 20 Jul 2010 08:57 WIB

Pembongkaran Gereja di Cileungsi Rusuh

Rep: c31/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Eksekusi pembongkaran sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah di Kampung Bakom RT 1/4, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berlangsung ricuh. Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor dan dibantu oleh anggota kepolisian.

Sebanyak 12 orang mengalami luka-luka. Mereka yang luka terdiri dari delapan anggota satpol PP, tiga polisi, dan seorang warga.

Kericuhan terjadi, setelah puluhan orang berusaha menghalang-halangi dan menghadang anggota satpol PP yang akan melakukan pembongkaran rumah ibadah itu. Polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.

Bentrokan bermula saat puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor mendatangi lokasi bangunan yang terletak sekitar 50 meter dari jalan raya Narogong-Bekasi. Rumah ibadah yang diberi nama Gereja Pantekosta itu dibongkar sekitar pukul 09.00. Namun, lokasi yang luasnya sekitar 500 meter persegi itu sudah dijaga oleh ratusan orang.

Bahkan, pintu masuk ke halaman rumah ibadah itu sudah dihalangi dengan sebuah truk tronton dengan No Pol B 9287 VI. Akibatnya, upaya eksekusi yang dilakukan Satpol PP tidak berhasil. Bahkan, terjadi kericuhan. Sempat terjadi pelemparan batu ke arah petugas. Pembongkaran terpaksa dihentikan sementara.

Petugas satpol PP, polisi, dan muspika Cileungsi, kemudian melakukan pembicaraan dengan warga yang menjaga rumah ibadah tersebut. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan, bahwa eksekusi dilakukan karena adanya penyalahgunaan izin. Seharusnya izin yang ada untuk rumah tersebut adalah perkantoran. Ternyata, tempat itu dipergunakan untuk kegiatan peribadatan.

“Kalau IMB-nya sudah ada, tapi izin untuk melaksanakan ibadah yang tidak ada,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP ) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi ketegangan, karena masing-masing pihak merasa benar. Bahkan, warga yang selama ini melakukan ibadah di gereja itu mengaku belum pernah menerima surat teguran. Namun, sebaliknya pihak satpol PP mengatakan sudah melayangkan surat teguran.

Setelah diberi penjelasan, pada pukul 11.00, petugas kembali melakukan eksekusi. Tapi, upaya eksekusi kembali mendapat perlawanan dari ratusan warga. Namun, hal itu tidak menghalangi petugas Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tetap melakukan pembongkaran bangunan semi permanen tersebut.

Bangunan yang terbuat dari papan dan bambu itu dirubuhkan dengan cara diikatkan ke truk, kemudian ditarik. Dace Supriadi mengatakan, pembongkaran bangunan itu sudah sesuai ketentuan. Sebab telah terjadi penyalahgunaan izin.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Tomex Korniawan, mengatakan sebanyak 10 orang diamankan dalam bentrokan tersebut. Kesepuluh orang itu adalah yang ditugaskan untuk mengamankan lokasi rumah ibadah itu. ”Mereka bukan warga di situ, tapi hanya disuruh menjaga bangunan yang akan dieksekusi,” ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement