REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 400 tempat hiburan malam akan diminta untuk tutup total atau tidak beroperasi sehari sebelum bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. "Tempat hiburan malam yang akan tutup itu terdiri dari klub malam, diskotek, tempat sauna atau mandi uap, tempat pijat dan usaha bar," kata Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta Arie Budiman di Jakarta Barat, Selasa (20/7).
Jumlah itu adalah sekitar delapan persen dari total 1.129 tempat hiburan di Jakarta, sehingga Arie yakin kebutuhan masyarakat tidak akan terganggu. Penutupan tempat hiburan itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di ibukota Jakarta.
"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar penutupan sementara ini dipatuhi oleh para penyelenggara tempat hiburan," kata Arie. Penutupan tempat hiburan itu tidak dilakukan terhadap seluruh hiburan malam karena hiburan seperti karaoke dan "live music" masih boleh menyelenggarakan usahanya sesuai waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Namun untuk bilyar yang berada di satu ruangan dengan klab, diskotik, mandi uap dan griya pijat dan bola ketangkasan harus tutup. "Tapi tempat hiburan yang ada didalam hotel berbintang boleh beroperasi. Karena Jakarta adalah destinasi pariwisata utama. Selain itu hiburan di hotel berbintang memenuhi standar internasional," kata Arie.
Pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP DKI bekerjasama dengan Kepolisian dari Polda Metro Jaya. Tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan diancam oleh sanksi mulai dari teguran hingga penyegelan serta pencabutan izin usaha.
Pada tahun 2009 lalu, terjadi 11 pelanggaran oleh usaha hiburan dengan rincian tiga tempat usaha mendapat peringatan dan delapan tempat usaha dilakukan penyegelan yang terdiri atas griya pijat, karaoke dan bar. "Jika tahun ini mereka kembali melanggar maka izin usaha akan kami cabut. Selain pencabutan izin usaha, ada sanksi pidana yaitu kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta," papar Arie.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Adrian Mailite mengatakan pihaknya siap untuk menutup usaha selama Bulan Ramadhan. "Memang ada penurunan pendapatan yang signifikan hingga 60 persen. Namun semua harus mentaati peraturan yang berlaku," ujarnya.