REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang berhasil menangkap lima kurir dari sindikat peredaran daun ganja kering antar lintas Sumatera-Jawa berikut barang bukti 71 kilogram daun ganja kering yang siap diedarkan ke masyarakat.
"Sindikat peredaran narkoba terungkap mulai dari pemakai, pengedar hingga bandar berawal dari ditangkapnya pemakai bernama Syarif di Perumahan Alexander Residence, Gading Serpong pada tanggal 14 Juli lalu dengan kepemilikan 0,5 kilogram daun ganja," kata Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Maruli CC Simanjuntak di Tangerang, Kamis.
Didampingi Kasat Narkoba Kompol Jamaludin, Kapolres menyebutkan kelima kurir itu adalah Syarif (16), Zamaludin (21), Jujun (21), Ade Setiawan (25), dan Herman (31), diduga daun ganja kering berasal dari bandar ganja asal Aceh berinisial DE yang saat ini masih dalam daftar pencarian polisi (DPO).
Menurut dia, Syarif berkicau kalau ganja kering yang dimilikinya dibeli dari Jamaludin dan Jujun alias Juna. Tiga hari kemudian, dua kurir ini tertangkap di Pangodakan Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 1,5 kilogram ganja kering.
Dari dua kurir tersebut digali informasi, lanjut Marulli, bahwa ada pengiriman barang dengan jumlah besar dari Bandung, Jawa Barat kepada Ade Setiawan dan Herman di Jalan Lia, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menggunakan mobil melalui jalur darat.
Menindaklanjuti informasi itu, aparat polisi langsung melakukan penggerebekan. "Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun usahanya sia-sia karena lokasi sudah dikepung," kata Kasat Narkoba Kompol Zamaludin.
Kasat menjelaskan, penggerebekan membuahkan hasil, empat kardus besar berisi 69 bungkus yang setara dengan 69 kilogram ganja senilai Rp 250 juta. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) lebih subs pasal 132 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara