REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pembangunan area komersial di Taman Ria Senayan (TRS) dan membiarkannya untuk ruang terbuka hijau (RTH).
"Seperti diketahui sampai saat ini RTH di Jakarta masih jauh dari target. Untuk itu kita akan mendesak pemprov untuk tidak mengeluarkan izin terhadap rencana pembangunan tersebut," kata Anggota Komisi A DPRD DKI William Yani di Jakarta, Kamis. Selain itu, terkait kontroversi rencana pembangunan pusat perbelanjaan atau mall di kawasan itu, Komisi A, menurut William, akan memanggil tiga pejabat Pemprov DKI untuk dimintai keterangan.
Ketiga pejabat Pemprov DKI yang akan dipanggil ialah Kepala Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Hari Sasongko, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Peni Susanti, dan Kepala Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta Wiriatmoko. "Akan dipanggil secepatnya," kata politisi dari PDI Perjuangan itu tanpa merinci lebih lanjut kapan tepatnya akan dilakukan pemanggilan.
Hak pengelolaan lahan bekas Taman Ria Senayan merupakan milik Sekretariat Negara (Setneg) dan revitalisasi kawasan itu tidak diperuntukkan untuk pembangunan mall karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 DKI Jakarta kawasan tersebut termasuk karya utama taman (KUT).
Namun Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriyatmoko, mengatakan kawasan yang masuk dalam kategori KUT tetap diperbolehkan membangun gedung tapi luasnya tidak boleh lebih dari 20 persen dari total luas lahan yang mencapai sekitar 10,5 hektar. "Jadi boleh saja dibangun gedung disana. Asal jangan melebihi dari aturan yang telah ditetapkan," kata Wiriyatmoko.
Berdasarkan rencana tata ruang DKI, pembangunan untuk bangunan atau gedung di kawasan Taman Ria Senayan hanya boleh dilakukan di areal lahan yang menghadap Jalan Senayan, tidak di areal yang menghadap Jalan Gatot Subroto. Alasannya adalah karena areal lahan yang menghadap Jalan Gatot Subroto diperuntukkan taman atau ruang terbuka hijau.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Hari Sasongko mengaku Dinas P2B telah mengeluarkan IMB sementara bagi pengembangan kawasan Taman Ria Senayan yang dalam tata ruang boleh digunakan sebagai daerah komersial.
IMB sementara itu berupa ijin teknis untuk uji coba pondasi dan struktur bangunan namun IMB belum dikeluarkan karena masih menunggu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum disetujui BPLHD DKI Jakarta.
Namun Hari mengaku tidak mengingat dengan pasti apakah kawasan Taman Ria Senayan akan dibangun pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya. "Saya lupa untuk membangun apa dalam IMB-nya. Tetapi yang pasti ijin teknis dan kelengkapan administrasinya sudah selesai. Hanya tinggal menunggu Amdal-nya saja," katanya. Hari hanya menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan IMB jika tidak sesuai dengan tata ruang DKI Jakarta.