Ahad 25 Jul 2010 07:36 WIB

Nur Mahmudi Resmi Daftar Jadi Kontestan Pemilukada Depok

Rep: rusdy/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Wali Kota Depok, Dr Nur Mahmudi Ismail kembali dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pemilukada Kota Depok yang akan berlangsung pada 16 Oktober mendatang. Nur Mahmudi berpasangan dengan Dr KH Idris Abdus Shomad yang merupakan Sekretaris Umum MUI Kota Depok.

Dengan iringan musik rebana dan didampingi ratusan pendukungnya, pasangan ini berangkat dari kantor DPD PKS Kota Depok bertujuan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok untuk menduduki kursi Walikota Depok periode 2010-2015, pada Sabtu (24/7). Selain para petinggi PKS Kota Depok, hadir pula sejumlah ketua partai dari partai-partai non parlemen yang tergabung dalam Koalisi Kerakyatan.

"Kami memberi dukungan penuh kepada calon incumbent, Nur Mahmudi Ismail untuk kembali memimpin Kota Depok. Lanjutkan," ujar Ketua Partai Republikan Depok, Gita Kurniawan yang juga sebagai Ketua Koalisi Kerakyatan. Saat pendaftaran, pasangan ini diminta melengkapi persyaratan seperti Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat. "Kami siap untuk melanjutkan perubahan yang lebih baik untuk Kota Depok melalui kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail," terang Novli Siregar, ketua tim organisasi pendukung Nur Mahmudi Ismail (NMI).

Menurut Novli, beberapa program unggulan yang telah berhasil dijalankan Nur Mahmudi Ismail antara lain pengembangan ekonomi kreatif berbasis usaha kecil dan menengah, pengembangan Depok sebagai kota berbasis industri kreatif dan pertanian dengan buah blimbing sebagai ikon. Lalu Asuransi Kematian dan program pengelolaan sampah dan penyehatan lingkungan.

Pasangan Nur Mahmudi Ismail dan KH Idris Shomad diusung oleh PKS Kota Depok yang pada pemilu legistatif meraih 20 persen suara berada di urutan kedua dengan perolehan 11 kursi. Dengan begitu PKS dapat mengajukan calon wali kota Depok tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement