Selasa 27 Jul 2010 05:50 WIB

Usut Video Mesum, Polres Bekasi Jemput Bola

Rep: C32/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kabupaten masih menyelidiki peredaran video mesum sepasang pelajar yang diduga direkam paksa oleh warga. Penyidik dari POlres Metro Bekasi Kabupaten menyiapkan tiga tim penyidik.

Tim penyidik tidak memanggil kedua pelajar yang terlibat di video itu namun tim mendatangi mereka. "Tim penyidik sengaja jemput bola mendatangi mereka" ujar Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Setija Junianta, Senin (26/7).

Setija mengatakan pihaknya kesulitan mendekati kedua pelajar dan orangtua mereka. Sebab, orangtua mereka khawatir anaknya akan dijerat pasal pidana. Tim penyidik, lanjut Setija, mengalah dan mendatangi rumah kedua pelajar itu.

"Kedua pelajar itu korban, makanya kami mendatangi keluarga mereka untuk diberikan pemahaman" jelas Setija. Setija mengatakan ada tiga tim penyidik yang disiapkan. Tim terdiri dari penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Kekerasan dan Kejahatan (Jatanras), dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim).

Tim pertama melakukan pendekatan kepada kedua pelajar itu. Hal itu dilakukan agar kedua pelajar itu memberikan keterangan yang benar untuk mengungkap kasus ini. Tim kedua, mencari bukti-bukti sebagai penguat, seperti melacak sepeda motor warna biru yang ada di video itu. Tim kedua ini juga memotong bagian video untuk mencari identitas lokasi kejadian.  

"Tim ketiga masih melacak keberadaan pelaku yang merekam paksa kejadian itu" jelas Kapolres. Setelah kejadian rekam paksa itu, lanjut kapolres, hubungan pertemanan kedua pelajar masih baik. Meskipun masih trauma kedua pelajar itu masih mengikuti kegiatan belajar di salah satu sekolah menengah atas di kabupaten Bekasi.

"Kekhawatiran terbesar mereka saat ini adalah jangan sampai mereka dikeluarkan dari sekolah. Itu bagian dari negosiasi mereka, saat ini penyidik masih berada di rumah keluarga pelajar itu,” kata Setija.

Setija menyatakan akan mengungkap kasus dugaan video mesum pelajar itu sampai tuntas meskipun kasus bukan delik aduan. Pelaku perekam video itu belum tertangkap, lanjut Kapolres, setidaknya ada tiga pasal yang bisa dijerat. Yaitu menyangkut Undang-Undang Pornografi, KUHP, dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement