REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Dewan Perwakiran Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengusulkan agar kendaraan yang tengah diparkir diasuransikan. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan agar pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang di lokasi parkir. Dewan juga meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir.
Anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani, mengatakan konsekuensi dari putusan MA tersebut secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap tarif parkir. Menurut dia, putusan MA yang mengamanatkan ganti rugi kendaaran yang hilang sudah tepat.
“Ini baru adil, ada kewajiban tentu ada hak. Kewajiban bayar tarif parkir dan hak untuk mendapatkan ganti rugi jika hilang,” kata William, Selasa (27/7).
William menambahkan, jaminan untuk menerapkan ganti rugi bisa diterapkan jika pengelola parkir mengasuransikan setiap kendaraan yang diparkir. Karena itu, tarif parkir juga harus disesuaikan. “Tanpa diasuransikan, mustahil bisa diberlakukan kewajiban pengelola parkir harus mengganti mobil dan sepeda motor yang hilang," terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, pun mengatakan setiap kendaraan yang parkir sebaiknya diasuransikan. "Pembayaran premi asuransi untuk kendaraan bermotor yang parkir tentu satu paket dengan retribusi parkir, baik di lokasi parkir on sreet maupun off street," ujar Pristono di Jakarta.
William menambahkan agar Pemprov DKI duduk bersama segera membahas draft untuk pasal-pasal dalam perda baru tentang asuransi, ganti rugi kendaraan, dan besaran tarif, maupun retribusi. William juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 1/2006 tentang Retribusi Daerah. Putusan MA ini, kata William, bisa menjadi acuan merevisi perda.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, setuju merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir, menyusul dikeluarkannya putusan MA tersebut. Selain itu, revisi Pergub 48/2004 juga menyangkut besaran tarif parkir. Saat ini besaran tarif parkir dikeluhkan oleh pengelola.