Kamis 29 Jul 2010 06:26 WIB

Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pengelola parkir memberi ganti rugi pada pemilik kendaraan yang hilang saat diparkir membawa konsekuensi lain. Jika keputusan MA itu diterapkan, kemungkinan tarif parkir akan naik.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benyamin Bukit, menyatakan masih mengkaji putusan MA tersebut. Salah satu yang dikaji, yakni rencana kenaikan tarif parkir. Ini lantaran pemberian ganti rugi tidak mungkin dibebankan dalam Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Benyamin mengaku belum bisa memastikan kapan putusan MA tersebut diterapkan. “Kebijakan ini menyangkut masalah hukum. Jadi, harus dikonsultasikan dulu dengan biro hukum,” ujar Benyamin, Rabu (28/7). Terutama bagi parkir on street yang sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur No.111 Tahun 2010 tercatat sebanyak 415 titik lokasi.

Menurut Benyamin, ganti rugi kendaraan yang hilang telah diterapkan sejak lama dengan sistem asuransi. Ganti rugi ini berlaku pada lima lokasi parkir, yakni Monas, Mayestik Blok M, Boulevard Kelapa Gading, Pasar Baru, dan Menteng.

Untuk mobil yang hilang atau rusak, ganti rugi yang diberikan maksimal Rp 40 juta dan untuk motor Rp 2,5 juta. Syaratnya, pemilik kendaraan harus menunjukkan tiket parkir dan menunjukkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Memang lebih mahal dibanding lokasi parkir lainnya, untuk jam pertama Rp 3.000,” kata Benyamin.

Mengenai jumlah pengelolaan parkir, Benyamin menambahkan telah menerbitkan sebanyak 604 izin pengelolaan parkir. Rinciannya, 566 pengelola melakukan pungutan retribusi dan 38 pengelola memberikan layanan parkir gratis.

Anggota Komisi C DPRD DKI, Ahmat Ismail Rawi, menyatakan tidak keberatan jika tarif parkir dinaikkan. Namun, hal itu harus diikuti dengan perbaikan pelayanan. “Tarifnya harus terjangkau oleh masyarakat dan pelayananannya juga harus ditingkatkan,” ujar Rawi.

Sesuai Perda No 1 tahun 2006, tarif parkir di lapangan parkir atau di dalam gedung untuk kendaraan beroda empat jenis sedan, pick up, jeep, dan minibus pada satu jam pertama Rp 2.000, kemudian untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000 per jam. Sedangkan untuk kendaraan beroda empat jenis truk dan bus dikenakan tarif Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 per jam pada jam berikutnya. Sepeda motor dikenakan tarif parkir sebesar Rp 500 pada jam pertama dan Rp 500 pada jam berikutnya.

Cooperate Affair Secure Parking, Toni Tjuatja, mengaku tidak keberatan dengan putusan MA tersebut. Pada prinsipnya, Secure Parking mendukung solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement