REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Sekitar enam ribu botol minuman keras (Miras) dan 4.300 keping VCD bajakan disita oleh Kepolisian Metro Bekasi Kabupaten, Jawa Barat. Barang sitaan itu hasil Operasi Pekat Jaya 2010 yang berlangsung selama sepekan ini.
Operasi itu berdasarkan undang-undang RI nomor 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 2 tentang hak cipta dan keputusan presiden nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Wakasatreskrim Polrestro Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi, Badari mengatakan operasi itu dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas menjelang bulan Ramadhan.
Menurut Badari, minuman keras yang didapat dari beberapa warung pojok itu memiliki kadar alkohol rata-rata di atas 15 persen. "Sebagian lagi diketahui hasil oplosan yang tidak memiliki izin resmi" kata dia kepada wartawan, Jumat (30/7).
Sanksi tegas untuk pengusaha minuman alkohol oplosan yang tidak memiliki izin belum ada. Sebab peraturan daerah yang mengatur hal itu belum ada. Badari mengatakan operasi itu akan terus dilakukan hingga perayaan Idul Fitri 2010. Untuk keperluan pengembangan di lapangan, lanjut Badari, para penjual minuman keras dan VCD bajakan masih dimintai keterangan seputar transaksi ilegal melalui usaha tersebut.