REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sedikitnya 32 orang diamankan polisi terkait bentrokan di Rempoa, Tangerang Selatan. Polisi pun menetapkan 2 orang di antaranya sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Boy Rafli Amar, mengatakan keduanya dinyatakan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat bentrokan. Menurutnya, jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah, karena 30 orang lainnya masih dimintai keterangan. ''Sejauh ini masih kita selidiki keterlibatan masing-masing,'' ungkapnya, ketika dihubungi Republika, Ahad (1/8).
Selain mengamankan 32 orang yang terlibat bentrokan, polisi juga menyita sebanyak 16 senjata tajam berbagai jenis dari lokasi kejadian, dan 15 unit sepeda motor. ''Kita masih mengumpulkan bukti lainnya,'' tambahnya.
Boy menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam bentrokan tersebut. Namun, insiden itu menyebabkan 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dan Shogun yang terbakar, dan 1 unit mobil Serena rusak berat.
Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya mencatat bentrokan terjadi pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, terjadi pengeroyokan 7 orang laki-laki yang diduga anggota Pemuda Pancasila dengan seorang bernama Ada Nugraha di Jalan Pahlawan pertigaan Mabad Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Akibat pengeroyokan tersebut Nugraha mengalami luka dibagian mata dan memar pada bibir. Karena merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya Ormas Forum Betawi Rempug mengerahkan massa menuju tempat kejadian perkara.
Sehingga bentrokan antara kedua ormas tersebut tidak terelakkan lagi. Massa terlibat aksi saling lempar sehingga mengakibatkan 7 unit sepeda motor Bajaj Futsar rusak.
Sekitar pukul 20.15 WIB bentrokan akhirnya dapat direda setelah polisi menembakkan gas air mata kearah keributan massa. Massa pun membubarkan diri dengan pengamanan yang ketat dari pihak kepolisian.