REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan organisasi masyarakat (ormas) dilarang melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) DKI Jakarta, Effendi Anas di Balaikota DKI Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya juga tidak akan melibatkan ormas manapun untuk ikut mengawasi dan menertibkan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. "Tidak ada satu pun ormas yang dilibatkan dalam pengawasan dan penertiban tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan," kata Effendi Anas yang lebih akrab dipanggil Efan.
Efan mengatakan ormas hanya boleh melaporkan tempat hiburan yang melanggar aturan kepada Satpol PP atau Dinas Pariwisata dan Polda Metro Jaya. "Kami yang akan menindak tempat tersebut," katanya.
Instansi yang berhak melakukan pengawasan, penertiban dan penutupan adalah Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan Dinas Pariwisata DKI bersama Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan Pemprov DKI tidak akan pandang bulu atau pilih kasih dalam penegakan hukum. "Kita akan adakan sosialisasi industri pariwisata mana yang boleh buka dan mana yang tidak boleh buka selama bulan Ramadhan. Kami imbau apabila ada temuan, segera laporkan ke call center dan kita akan merespon secepat mungkin," tegasnya.
Nantinya, di seluruh tempat industri pariwisata akan ditempelkan stiker yang menyatakan industri yang dilarang dan diperbolehkan buka selama bulan puasa beserta dengan nomor "call center" untuk masyarakat memasukkan pengaduan.
Gubernur juga mengatakan Pemprov DKI tidak mengizinkan tindakan main hakim sendiri dari ormas dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. "Tidak ada ormas yang kita ajak dalam tindakan represif. Ormas hanya bertugas melaporkan jika ada yang tidak sesuai dengan aturan. Tindakan eksekusinya dilakukan Polda Metro Jaya dan Satpol PP," kata Fauzi Bowo.