Selasa 31 Aug 2010 02:10 WIB

Bantu Calon Kampanye Sebelum Jadwal, Media Bakal Ditegur Panwaslu

Rep: Sefti Oktarianisa / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Depok segera melayangkan teguran pada sejumlah media yang secara sengaja atau pun tak sengaja memuat kampanye politik para calon yang maju dalam Pemulukada Depok 2010.

Menurut Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno, tindakan ini tak dibenarkan. ''Karena sekarang belum masanya kampanye,'' katanya pada Republika, Senin (30/8).

Sutarno mengatakan, untuk sementara teguran baru bersifat imbauan. Namun bila media secara terus-menerus membantu kampanye calon di luar jadwal, media tersebut dapat dikenai saksi pelanggaran bahkan dapat dikenai pidana.

Kampanye merupakan sebuah tindakan politik bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan.

Larangan kampanye sebelum jadwal diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2008 junto UU Nomor 32/004 Pasal 116 tentang Pemerintahan Daerah. Di UU ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dapat pidana penjara selama tiga bulan atau denda Rp 1 juta.

Dalam Pasal 76 UU Nomor 12/2008, kampanye bisa dilakukan dalam beragam bentuk. Di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran media radio dan televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum.

Teguran serupa juga dilayangkan Panwaslu pada masing-masing calon dan tim suksesnya. Pasalnya, tak hanya melakukan kampanye di media massa, kebanyakan calon juga telah memasang reklame dirinya dalam pemilukada.

Pasangan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad misalnya, telah memasang baliho yang disertai penggenalan nomor urutnya di Jalan Akses UI dan Jalan Arif Rahman Hakim.

Sementara itu, pasangan Wakil Walikota Depok, Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna juga telah memasang wajahnya, di reklame resmi milik Pemerintah Kota, di wilayah Fly Over Arif Rahman Hakim dan Pertigaan Tugu Margonda.

Hal serupa juga terjadi pada dua pasangan lain, mantan Walikota Depok 2001-2005 Badrul Kamal dan Suprianto serta pasangan independen Gagah Sunu Soematru dan Derry Drajat. Beberapa waktu lalu, baliho keduanya banyak tersebar di wilayah Sawangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement