Selasa 31 Aug 2010 03:52 WIB

Meski tanpa THR, PNS di DKI Diminta Banyak-banyak Bersyukur

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kembali menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tetap tidak menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meski begitu, dia meminta PNS tetap bersyukur karena tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diterima masing-masing PNS nilainya jauh lebih besar dari THR pada tahun sebelumnya.

"Sebagai gantinya, gubernur memajukan jadwal penerimaan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada 7 September mendatang. Biasanya TKD diterima tanggal 20 setiap bulannya," kata Kepala Bidang Informasi Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, usai rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/8).

Menurut Cucu, dengan dimajukannya jadwal penerimaan THR dapat sedikit meringankan beban pengeluaran pegawai menjelang Lebaran. Namun, dia tidak memungkiri masih ada PNS di tingkat staf yang masih tidak terima dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melarang menggunakan anggaran untuk THR.

Dalam rekomendasi BPK, kata Cucu, setelah TKD diberlakukan, otomatis segala bentuk tunjangan harus dihapus. Termasuk salah satunya THR. Berbeda dengan daerah lain yang pegawainya masih dibolehkan menerima THR, karena di daerah tersebut belum diberlakukan TKD. “KPK juga memberikan pendapatnya, jika Pemprov DKI akan menambah kesejahteraan para pegawainya, dilarang menggunakan dana dari APBD serta dana yang dihimpun dari pihak ketiga. Hanya dana dari pihak luar yang diberikan secara sukarela yang bisa dipakai untuk santunan para pegawai itu,” terangnya.

Tahun lalu, PNS DKI menerima THR dalam bentuk tunjangan cuti bersama sebesar Rp 1,4 juta. Tahun ini, kata Cucu, meski tidak menerima THR, namun untuk PNS tingkat staf saja, TKD-nya dapat mencapai Rp 3 juta. "Umumnya level staf yang masih menuntut adanya THR, karena sudah biasa disuapin," tuturnya.

Menurut Cucu, anggaran serupa THR untuk para PNS yang sudah dianggarakan pada APBD 2010 DKI sebesar Rp 169,8 miliar tetap tidak dapat dicairkan, dan akan tercatat sebagai sisa lebih anggaran belanja daerah (silpa) APBD 2010. Dengan jumlah anggaran tersebut, rencananya, PNS dan CPNS DKI akan menerima THR Rp 1,4 juta, sedangkan pegawai tidak tetap (PTT) Rp 1,2 juta dan pensiunan Rp 1 juta.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah bila keputusan pelarangan pemberian THR atas rekomendasi mereka. “Kami tidak ada kapasitas melarang THR, tapi itu wewenang Pemprov DKI,” kata Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Sjafruddin Mosi, ketika dihubungi wartawan.

Menurut Sjafruddin, pihaknya belum pernah mendapat laporan mengenai pembahasan THR di tingkat Pemprov DKI itu. “Mengenai hal itu (THR) belum pernah ada yang menanyakan ke kami,” kata dia. Sjafruddin menambahkan, selama ini BPK DKI hanya bertugas mengaudit anggaran yang digunakan Pemprov DKI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement