Sabtu 04 Sep 2010 01:10 WIB

THR tak Dibayarkan, Pemilik Perusahaan Terancam Dipenjara

Rep: Wiana Paragoan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Setiap perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diwajibkan menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) Kabupaten Bogor, Alex Ganda Permana, mengatakan, paling lambat satu minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri THR harus diberikan.

Menurut Alex, apabila tidak dipenuhi kewajiban tersebut, akan ada sanksi bagi pemilik perusahaan. Pemilik perusahaan akan dikenai sanksi hukuman kurungan penjara.

''Bisa diancam hukuman penjara jika tidak membayar THR sesuai dengan Permenaker No 14/1994 yang didasarkan pada UU No 14/1969 yang isinya bagi perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi 3 bulan kurungan atau denda 100 ribu rupiah,'' kata Alex, Jumat (3/9).

Karena tidak ada pencabutan terhadap ketentuan tersebut, sambung Alex, pembayaran THR selambat-lambatnya tetap dilakukan pada H-7. Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang melakukan monitoring random terhadap 200 perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban membayar THR se-Kabupaten Bogor dari jumlah total sekitar 2000.

Data resmi belum diperoleh namun 7 September hasil kajiannya sudah bisa dikonfirmasikan. ''Dari hasil monitoring ada beberapa perusahaan yang belum bisa membayar THR kepada karyawannya, karena belum beroperasi selama 3 bulan. Untuk datanya baru bisa diberitahukan Senin atau selasa besok,” ujar Alex.

Persyaratan karyawan yang menerima THR adalah karyawan yang telah bekerja setahun dengan besaran THR satu kali gaji penuh. Sedangkan pekerja belum mencapai setahun, besar THR berdasarkan kebijakan perusahaan (hitungan proporsional).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD, Hendrayana meminta kepada Disosnakertrans Kabupaten Bogor memperketat pengawasan, terutama masalah aturan pembayaran THR. Menurut dia, masih ada perusahaan yang dengan seenaknya tidak membayar maupun telat membayar THR bagi karyawannya.

Bahkan, kata Hendrayana, pihaknya sudah mencium gelagat seperti itu di sejumlah perusahaan. ''Perusahaan yang banyak memperkerjakan tenaga kontrak diingatkan agar tidak melanggaran atuan yang ada,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement