REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang kendaraan angkutan muatan berat seperti truk kontainer masuk lima wilayah Jakarta mulai H-4 (6/9) sampai lebaran (10/9). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Jakarta, Jumat mengatakan kendaraan angkutan bermuatan berat selama lima hari tidak boleh melintasi seluruh jalan raya di ibukota, baik itu jalan raya arteri maupun jalan protokol. Larangan tersebut juga berlaku bagi truk kontainer yang mengangkut barang ekspor.
"Larangan tersebut sudah disosialisasikan kepada para pengusaha yang menggunakan kendaraan angkutan berat itu. Umumnya mereka sudah mengerti dan memahami larangan tersebut, karena aturan serupa sudah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya," kata Pristono. Kendaraan angkutan berat yang dilarang yaitu truk tempelan, truk gandeng, dan kontainer, termasuk kendaraan angkutan barang, kendaraan angkutan ekspor impor yang menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok juga dilarang beraktivitas di jalan protokol dan jalan-jalan lain di DKI Jakarta.
Namun, bila ada kendaraan angkutan berat yang ingin melintasi jalan raya ibukota, harus mendapatkan izin khusus dari Kepala Dishub DKI Jakarta. Larangan masuknya angkutan berat termasuk mendapat pengecualian yaitu untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar gas dan minyak (BBG dan BBM), ternak dan bahan kebutuhan pokok lainnya.
Angkutan berat jenis tersebut boleh masuk karena mengangkut barang-barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga Jakarta. "Kalau dilarang juga, bisa terjadi kelangkaan BBG dan BBM, serta ternak dan bahan kebutuhan pokok lainnya. Akibatnya terjadi kenaikan harga. Ini bisa menggangu kesejahteraan dan kelangsungan hidup warga, serta mengganggu stabilitas ekonomi ibukota. Jadi tidak kita larang," kata Pristono.
Dia menjelaskan, peraturan larangan ini sudah menjadi keputusan dari Departemen Perhubungan yang dikeluarkan setiap tahun menjelang Lebaran. Kebijakan itu diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan akibat lonjakan arus mudik Lebaran yang diperkirakan meningkat sekitar 7,4 persen dibandingkan tahun 2009. Selain itu, juga untuk meminimalisasikan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan-jalan raya.