REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tunjangan hari raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tidak akan diberikan pada tahun ini dan seterusnya. Sebagai gantinya, PNS dan pensiunan DKI akan diberikan jaminan kesahatan daerah (Jamkesda) yang mulai dilaksanakan pada 2011.
"Tahun depan THR juga tidak ada, makanya kita memperhatikan kesahatan pegawai ini melalui Jamkesda," kata Fadjar Pandjaitan, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ahad (5/9).
Fadjar juga menampik anggapan sebagian kalangan yang menilai popularitas Fauzi Bowo akan menurun karena menghapuskan tradisi THR di lingkungan Pemprov DKI. "Tidak akan berpengaruh. Memangnya tugas gubernur cuma mengurisi THR saja?" tanya Fadjar.
Menurut Fadjar, pemberian jaminan kesehatan lebih substansial untuk menjamin kesejahteraan pegawai, dibandingkan pemberian THR yang hanya diberikan setahun sekali itu. Terlebih PNS DKI kini sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) setiap bulannya.
Fadjar optimis Jamkesda ini sudah bisa diterapkan pada 2011 mendatang, karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Daerah DKI telah disahkan 2009 lalu. Saat ini, kata Fadjar, Pemprov DKI tengah mempersiapkan peraturan gubernurnya.
Secara teknis pemberian Jamkesda itu diatur dalam peraturan gubernur (Pergub), setelah Pergub-nya ada, lalu Jamkesda akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 DKI. "Ketika anggarannya disetujui berarti Jamkesda efektif diberlakukan," kata Fadjar.
Selama ini jaminan kesehatan untuk PNS DKI dikover oleh Asuransi Kesehatan (Askes) dari pemerintah pusat.Dengan adanya Jamkesda, PNS DKI mendapat jaminan kesehatan dari keduanya. Yang berbeda, menurut Fadjar, PNS DKI mendapatkan restitusi, artinya apabila biaya berobat PNS yang sakit tidak ditanggung oleh Askes maka Jamkesda bisa mengganti uangnya. "Saat ini tengah diatur teknisnya, berapa sih nilai restitusi yang bisa diberikan untuk biaya berobat PNS yang sakit. Misalnya, biaya berobatnya Rp 1 juta, dia dapat restitusinya berapa." kata Fadjar.
Nantinya, Jamkesda ini akan dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan DKI. Sedangkan untuk rumah sakit akan menjadi rujukan Jamkesda tidak akan jauh berbeda dengan rumah sakit rujukan Askes. "Untuk rumah sakit swasta tergantung Jamkesda mau merujuk kemana," ujar Fadjar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ), Arman Djakaria, menilai Gubernur DKI kurang maksimal merespon berbagai aspirasi PNS. Salah satunya tidak bisa merealisasikan harapan PNS mendapatkan THR di hari kemenangan. Diharapkan gubernur dapat memperhatikan harapan pegawai tersebut pada tahun berikutnya.
Selain itu, gubernur perlu memberikan pelayanan kesehatan melalui Siskesda (sistem kesehatan daerah) bagi PNS yang didukung oleh rumah sakit milik pemerintah dan memberikan tunjangan pendidikan kepada anak yang menjadi tanggungan PNS. "Saya yakin ini bisa menjadi obat dan memulihkan citra gubernur," kata Arman.