REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan arak-arak malam takbiran di jalanan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari fitnah dan merusak amalan puasa.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Tavip Yulianto, imbauan tersebut berdasarkan dari keputusan MUI Kota Tangerang, tokoh masyarakat, dan Pemkot Tangerang. Menurutnya, mereka memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan arak-arak malam takbiran.
"Sebaliknya, mereka justru menyarankan masyarakat untuk melakukan takbir Lebaran di masjid-masjid sesuai dengan perintah agama," ujar Tavip kepada Republika, Kamis (9/9).
Menurut Tavip, arak-arakan akan menimbulkan banyak fitnah dan merusak amalan karena banyak orang yang tidak mengetahui substansi atau nilai-nilai pokok pada malam takbiran tersebut. Mereka cenderung melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma agama seperti memakai pakaian yang tidak sopan bahkan pembauran antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya.
Oleh karena itu, Tavip mengimbau masyarakat untuk mematuhi keputusan dari MUI Kota Tangerang tersebut. Sebab, kata dia, melakukan takbiran di dalam masjid akan lebih sangat bermanfaat dan lebih khusyuk.