Rabu 15 Sep 2010 05:20 WIB

PNS Pemprov DKI yang Mangkir akan Dilaporkan pada Inspektorat

Rep: Muhammad Fakhruddin / Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 30 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hadir tanpa keterangan yang jelas pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Meski jumlah pegawai yang mangkir terhitung sedikit, namun suasana di sejumlah instansi nampak sepi.

Kepala BKD DKI Jakarta, Budihastuti, menerangkan ke-30 PNS yang mangkir atau bolos kerja di tahun ini, akan dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk segera ditinjaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Inspektorat Provinsi DKI dapat mengetahui apakah ada pegawai yang melakukan kesalahan yang sama dengan tahun lalu.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI, Sukesti Martono, mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap ke-30 PNS yang kedapatan bolos kerja di hari pertama ini. Ispektorat DKI akan memberikan sanksi berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Sukesti menjelaskan, dalam aturan baru tersebut disebutkan, sanksi akan diakumulasikan dalam satu tahun. Seperti bila PNS bolos selama lima hari kerja dalam setahun, maka dikenakan peringatan lisan. Bolos hingga 10 hari dalam setahun maka akan diberikan teguran tidak puas terhadap kinerja. Dan, bila bolos selama 46 hari kerja selama satu tahun, pegawai tersebut bisa diberhentikan alias dipecat.

Selain itu, mereka juga mendapatkan sanksi langsung dari tempat bekerjanya. Berupa pelanggaran disiplin ringan, hukumannya hanya teguran lisan hingga peringatan tidak puas. Pelanggaran disiplin sedang, hukumannya pemotongan gaji dan penurunan pangkat. Dan pelanggaran berat, hukumannya tidak ada kenaikan pangkat selama tiga tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement