Rabu 22 Sep 2010 01:36 WIB

Telantarkan Anak, Pilot Senior Garuda Dilaporkan ke Polisi

Rep: Sefti Oktarianisa / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--EP (45 tahun), salah seorang pilot Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia, warga Jalan Cinangka Sawangan Depok, dilaporkan mantan istrinya Dewi Wulansari (40) di Polres Depok. Kapten senior Garuda tersebut diduga telah melakukan penelantaran pada kedua anaknya yakni Galih Wiriatmoko (11) dan Andrea (10), selama delapan tahun.

Menurut Dewi, permasalahan bermula setelah ia bercerai dengan mantan suaminya, tahun 2002 lalu. Sesuai dengan Putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, EP diwajibkan memberi nafkah materil kepada anak-anaknya sebesar Rp 6 juta tiap bulan.

''Namun sayangnya, hingga kini, jangankan memberi nafkah. Dia (EP) tak mau menemui anaknya,'' ujarnya saat dijumpai Republika di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kepolisian Resort (Polres) Depok, Jalan Margonda, Pancoran Mas, Selasa (21/9).

Karena tidak mendapat bantuan dari EP, akhirnya untuk memenuhi biaya sekolah anaknya, Dewi terpaksa berjualan kue di dekat RS Persahabatan, Jakarta Timur untuk membiayai kedua anaknya.

Tak hanya itu, Dewi pun mengaku, EP kerap tak mengakui anak-anaknya sebagai anak kandungnya. Bahkan EP menantang Dewi dan keluarganya untuk melakukan tes Tes Asid deoksiribonukleik (DNA) untuk mengetahui kebenaran ayah kandung Galih dan Andrea.

''Padahal ini jelas anaknya dari perkawinan kami selama empat tahun. Kalau dia mau bukti, saya berani lakukan tes DNA,'' tegasnya perempuan yang kini mengontrak rumah di Jalan Wisma Jaya Nomor 4, Rawamangun, Jakarta Timur ini. ''Saya rasa dia hanya ingin lepas dari tanggung jawab yang ada selama ini.''

Akibat kejadian ini, Dewi mengaku kedua anaknya kini mengalami depresi berat. Galih misalnya, menjadi anak yang tertutup dan enggan berkomunikasi dengan sekitar. Hal ini juga terjadi di sekolah. Diceritakan Dewi, menurut laporan para guru, Galih kerap melamun ketika belajar.

Sebelum melaporkan mantan suaminya ke polisi, mantan pramugari Garuda ini telah mendatangi sejumlah pihak untuk bermediasi. Salah satunya Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, di Jalan TB Simatupang Nomor 33 Pasar Rebo, Jaktim.

Namun sayangnya, hingga kini, apa yang dialami Dewi tak mendapat tanggapan pasti. ''Di Komnas kasus ini mengendap begitu saja,'' ujarnya.

Kini, Dewi melaporkan mantan suaminya ke Polres Depok dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 1717/V/2010/PMJ/Dit Reskrimum. Jika terbukti bersalah, EP dapat dijerat dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan baik fisik maupun mental dapat dipidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta.

Sementara, Galih (10), sang anak mengaku tak merindukan ayahnya sama sekali. Bocah yang sekarang duduk di kelas enam SD ini bahkan mengaku sulit mengingat wajah ayahnya karena tak pernah bertemu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement