REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Ratusan bangunan pertokoan di Depok tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dari data Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) Depok ini, toko-toko tersebut tersebar merata di 11 kecamatan di Depok. “ Karenanya, kita akan segera memberikan teguran langsung,” tegas Kepala BLH Depok, Rahmat Subagyo, pada wartawan, Rabu (22/9).
Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, untuk menjadi bahan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha. Lingkungan hidup yang dimaksud meliputi beragam aspek, mulai dari fisik-kimia suatu lingkungan, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat.
Kewajiban tentang Amdal diatur Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Dalam aturannya, Amdal seharusnya sudah dibuat sebelum suatu proyek usaha dimulai yang terdiri dari mepat dokumen pokok.
Lebih lanjut dikatakan Rahmat, Amdal dapat digunakan untuk membantu mengetahui kelayakan lingkungan hidup dari suatu proyek usaha. Bagi pelaku usaha yang lalai, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku usaha dapat dikenai sanksi. Mereka bisa dikenai denda maksimal Rp 3 miliar serta pidana maksimal tiga tahun penjara.