Kamis 23 Sep 2010 02:58 WIB

Wah, Ratusan Pertokoan di Depok Ternyata Tak Punya Amdal

Rep: c21/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Ratusan bangunan pertokoan di Depok tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dari data Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) Depok ini, toko-toko tersebut tersebar merata di 11 kecamatan di Depok. “ Karenanya, kita akan segera memberikan teguran langsung,” tegas Kepala BLH Depok, Rahmat Subagyo, pada wartawan, Rabu (22/9).

Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, untuk menjadi bahan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha. Lingkungan hidup yang dimaksud meliputi beragam aspek, mulai dari fisik-kimia suatu lingkungan, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat.

Kewajiban tentang Amdal diatur Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Dalam aturannya, Amdal seharusnya sudah dibuat sebelum suatu proyek usaha dimulai yang terdiri dari mepat dokumen pokok.

Lebih lanjut dikatakan Rahmat, Amdal dapat digunakan untuk membantu mengetahui kelayakan lingkungan hidup dari suatu proyek usaha. Bagi pelaku usaha yang lalai, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku usaha dapat dikenai sanksi. Mereka bisa dikenai denda maksimal Rp 3 miliar serta pidana maksimal tiga tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement