REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) siap menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) putaran ketiga besok, Kamis (30/9). Operasi yang dimaksudkan untuk mendata para pendatang di kawasan Jaktim ini akan dipusatkan di Kelurahan Pinang Ranti.
Pada OYK kali ini, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jaktim akan berkoordinasi dengan suku dinas lainnya, seperti Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sudin Sosial serta Sudin Imigrasi.
''Ditambah pula tenaga personil Satuan Polisi PP, Polri, dan masyarakat, sebanyak 102 personil terlibat dalam operasi besok,” ujar Kasie Penertiban dan Kerjasama dari Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil, Jaktim, Ratno, Rabu (29/9).
Sesuai Peraturan Daerah No 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk, setiap warga pendatang di suatu wilayah wajib melaporkan keberadaannya pada pihak kelurahan maksimal 14 hari sejak kedatangannya. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda.
OYK merupakan upaya pemerintah daerah memberikan terapi kejut kepada warga pendatang. Ini juga dimaksudkan untuk menekan angka urbanisasi, terutama setelah Lebaran lalu. “Kalau tidak punya keahlian, jangan ke Jakarta, deh,” tambah Ratno.
Berdasarkan perbandingan data pantauan arus mudik dan balik lima tahun terakhir, angka pendatang di Jaktim menunjukan tren menurun.
Pada 2010 ini, jumlah pendatang mencapai 59 ribu, atau menurun 14,8 persen dari 2009 (69 ribu pendatang). Berturut-turut penurunan dari tahun sebelumnya 2009 turun 21 persen dari 2008 (88 ribu pendatang), kemudian turun sebesar 19,2 persen dari 2007 (109 ribu pendatang).