REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lima anggota Polri sebagai terperiksa dalam kasus penembakan mahasiswa Universitas Bung Karno, Farel Restu yang terluka tembak di kaki sebelah kanan pada saat unjuk rasa di Jalan Diponegoro Jakarta, Rabu (20/10).
"Saat ini lima terperiksa dimintai keterangan di Polda Metro Jaya untuk memastikan peluru dari senjata api yang mana," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Senin.
Petugas dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa kelima anggota, dimana saat peristiwa terjadi sempat mengeluarkan tembakan, ujarnya.
"Mereka diperiksa juga terkait penggunaan senjata api yang seharusnya tidak boleh sembarangan dalam mengeluarkan tembakan," kata Iskandar.
Sebelumnya ada 16 anggota Polri yang dimintai keterangan dan sembilan orang diantaranya memegang senjata api saat peristiwa terjadi.
"Pemeriksaan selain dari aparat kepolisian yang bertugas saat itu, kita juga memeriksa saksi lain dari warga sekitar tempat kejadian dan diharapkan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) memberikan agar keterangan juga dari kedua belah pihak," kata Iskandar.
UBK dan Polri bekerja sama membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), terkait penembakan salah satu mahasiswanya. "TPF dibentuk untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada saat itu dan menyebabkan satu mahasiswa UBK tertembak," kata Ketua Yayasan UBK Rachmawati Soekarnoputri di Jakarta, Jumat (22/10).
Pihak UBK meminta tanggung jawab pemerintah jangan seolah-olah menghadapkan aparat dalam hal ini kepolisian dengan mahasiswa yang harusnya dihindari, ujarnya.
"Pemerintah diharapkan tidak `over reaktif` dalam setiap adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa maupun elemen lainnya," kata anak mantan presiden pertama Indonesia itu.