REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas ketidakdisplinan kerja dari istri Gayus Halomoan Tambunan, Milana Anggraeni, yang merupakan PNS Pemprov DKI. "Pemprov DKI tidak pilih kasih. Setiap pelanggaran mesti dihukum sesuai pelanggaran. Tidak pilih kasih, tidak ada sogok-menyogok," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto di Balaikota DKI Jakarta, Jumat.
Akan tetapi Wagub belum berani berkomentar tentang kasus Milana karena dirinya belum menerima laporan dan surat tembusan teguran tertulis. "Saya belum bisa berkomentar karena saya tidak mengerti berita acara pemeriksaan terhadap dia. Saya menerima menerima laporan. Selama ini belum pernah baca surat tembusan teguran," katanya.
Prijanto mengatakan PNS yang tidak disiplin akan dihukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Dia mengatakan apabila memang Milana terbukti tidak masuk kerja selama dua bulan, maka itu sudah termasuk pelanggaran berat. Dia berjanji akan mempelajari kasus tersebut.
Sebelumnya, Milana Anggraeni (30), mendapat teguran tertulis dari instansi tempatnya bekerja, DPRD DKI Jakarta, karena sering tidak masuk kerja. Kepala Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretariat DPRD DKI Y Sofyan di Jakarta, Kamis (11/11), mengatakan, dirinya sebagai atasan Milana telah mengirimkan surat teguran tertulis tersebut.
"Selama dua bulan terakhir, yaitu bulan September, Oktober, dan sampai tanggal 9 November dia tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak selalu ada di tempat. Untuk itu saudari dikenakan sanksi teguran tertulis," kata Sofyan membacakan surat teguran tertulis tersebut. Surat teguran bertanggal 10 November 2010 itu ditandatangani Sofyan dan diketahui Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DKI Heru Wiyanto.