Selasa 16 Nov 2010 12:31 WIB

Mesin TPST Bantar Gebang Tertahan di Tanjung Priok

Rep: c42/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Dua Mesin milik tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang tertahan di Tanjung Priok. Padahal mesin pengolahan sampah itu sangat dibutuhkan untuk mengubah gas metan menjadi energi listrik. Kedua mesin sudah setengah tahun berada di Gudang Bea Cukai Marunda.

Menurut Douglas Manurung, managing director TPST Bantar Gebang, penyebabnya adalah perubahan peraturan pengurusan izin keluar masuk mesin dari luar negeri. Awalnya izin agar mesin bisa keluar dari gudang bea cukai dibuat melalui Badan Koordinator penanaman Modal atau BKPM.

Namun sejak Mei 2010, peraturan baru mensyaratkan mesin dari luar negeri harus mendapat izin Kementrian Energi sumber daya mineral (ESDM). Pemilik mesin juga wajib melengkapi izin baru yg dibuat melalui ESDM diantaranya izin usaha kelistrikan umum sementara (IUKUS) dan izin usaha kelistrikan umum (IUKU). "Prosesnya terlalu panjang dan birokratis," keluh Douglas

Pihak TPST Bantar Gebang sudah berusaha mengurus perizinan. Tapi prosesnya terkendala menteri ESDM yang sedang berada di Tanah suci mekah untuk ibadah Haji. "Padahal investor sudah mau menginvestasikan dana bagi program pengelolaan sampah sekaligus penyelamatan lingkungan," kata Douglas. "Pemerintah seharusnya cepat tanggap dan menjadikan program ini sebagai prioritas"