Rabu 17 Nov 2010 04:53 WIB

Walikota Bekasi Bakal Dijerat Tiga Kasus Korupsi

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Walikota Bekasi Mochtar Muhammad ternyata terjerat tiga kasus dugaan tindak korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Adipura 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus yang lain.

"Ada tiga kasus yang diduga melibatkan MM. Tempat kejadiannya di kantor Walikota Bekasi, waktunya 2009-2010," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto,Selasa (16/11).

Kasus pertama,terkait penghargaan Adipura tahun 2010. Medio awal tahun, Mochtar memerintahkan pada anak buahnya,seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. "Ternyata Adipura ada harganya," ujar Bibit.

Sedangkan dalam dugaan kasus kedua,KPK menyidik dugaan upaya penyuapan untuk pengesahan APBD Kota Bekasi tahun 2010. Disinyalisir, saat itu Mochtar kemabali meminta dana partisipasi sebesar 2 persen dari anggaran proyek pada kepala dinas. Tujuannya untuk mempercepat pengesahan APBD.

Lalu,dalam rangkaian penyidikan selanjutnya, KPK memfokuskan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi. Pasalnya,ternyata Muchtar mengadakan perjanjian kredit multiguna untuk keperluan pribadi. Ironisnya,untuk keperluan itu,lagi-lagi Muchtar memerintahkan stafnya untuk membantu penyelesaian pelunasan kreditnya dengan menggunakan dana kegiatan dialog walikota dengan tokoh masyarakat organisasi tahun anggaran 2009.

Mereka yang memprosesnya ada di sub bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol. "Modusnya dengan melakukan mark up dana SPJ fiktif. KPK saat ini sedang menghitung kerugian yang ditimbulkan ketiga kasus ini,"jelas Bibit.

Tak luput pula,KPK pun akan memeriksa pihak-pihak pemberi piala Adipura. Serta penerima dana kucuran APBD tersebut. "Ini akan kita kembangkan pada siapa saja,"ujar Bibit.

Atas perbuatannya,Muchtar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b atau huruf f Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) kesatu jo. Pasal 65 (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement