Sabtu 20 Nov 2010 08:43 WIB
Pemilukada Tangerang Selatan

Arsid-Andre Daftarkan Gugatan ke MK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tengerang Selatan Arsid-Andre Taulany, Jumat, mendaftarkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitus (MK)).

Ketua tim pemenangan pasangan Arsid-Andre, Suryadi di Tangerang menjelaskan, dalam gugatan yang diajukan itu, juga dilambirkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Tangsel. "Bukti yang diberikan yakni indikasi penggelembungan suara, politik uang, penggalangan birokrasi yang masif, serta beberapa tambahan poin lainnya," katanya.

Dalam gugatan tersebut, juga dilampirkan foto dan video sebagai bukti terjadinya pelanggaran tersebut. Sejumlah saksi juga siap memberikan keterangan dalam persidangan nanti, ujarnya. Mengenai permohonan yang diajukan, menurut dia, MK diharapkan bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel yang mengenai hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pilkada.

"Kami menilai rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Tangsel yang peroleh dari PPK adalah tidak murni, karena adanya pengelembungan suara dengan modus baru yang sudah diatur secara sistematis. Kami akan membeberkan semua kecurangan itu di MK," katanya.

Hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Tangsel yang dilaksanakan Rabu (17/11) menunjukkan, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie memperoleh suara terbanyak, yakni 188.893 suara. Pada posisi dua ditempati pasangan Arsid-Andre 187.778 suara, kemudian Yayat-Norodom 22.640 suara dan Rodiyah-Sulaeman mendapat 7.518 suara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Aplikasi mobile banking syariah mana favorit Anda? Beri suara Anda dan bantu pilih layanan terbaik pilihan pengguna!

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement