REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik kepolisian akan diawasi penuh oleh Bidang Profesi dan pengamanan, Inspektur Pengawasan dan direktur. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya rekayasa dalam proses penyidikan.
"Kita tidak ingin kasus Gayus menyuap penyidik terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkapnya, Selasa (23/11).
Dia mengatakan penyidik harus bertindak sesuai aturan, apalagi membelokkan kasus. Misalkan, pelaku tindak pidana yang seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dibelokkan menjadi pasal pembunuhan biasa. "Ini tidak bisa," tegasnya.
Jika ditemukan maka penyidik yang bersangkutan akan disangkakan mulai pelanggaran kode etik, profesi, hingga pidana. Dirinya mengatakan, semua penyidik mulai direktorat, satuan, unit, polres, hingga polsek akan dipandang sama di mata hukum. Jika ada yang tidak benar dalam penyidikan, paparnya, maka nantinya akan diproses pada gelar perkara.
Para penyidik akan didata. Berapa jumlah kasus yang ditangani, dapat diselesaikan atau tidak, akan didata. "Jumlah kasus yang tidak terselesaikan akan menentukan apakah anggota tersebut cocok atau tidak menjadi penyidik. Kalau tidak maka akan dimutasi," ujarnya.
Untuk menghindari penyimpangan dalam proses penyidikan, Sutarman mengarahkan seluruh penyidik tentang penguasan hukum, proses penyidikan, dan kemampuan fisik. "Anggota kepolisian harus tampil prima, tidak loyo," paparnya.