REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Istri Gubernur DKI Jakarta, Tatik Fauzi Bowo diperiksa tim jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu terkait dana hibah sebesar Rp1,4 triliun. Namun, biro hukum DKI Jakarta mengaku tidak tahu. “Hibah untuk apa dan dari mana? Oh saya nggak hafal,” kata Yayuk, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta.
Ia malah menjelaskan dana hibah yang diterima DKI Jakarta jumlahnya banyak. “Di Pemda itu banyak organisasi yang Pemda bentuk. Tapi dia itu tidak punya struktur jadi kan nggak bisa dianggarkan. Nah itulah yang kita berikan hibah,” katanya menghindar.
Yayuk, yang kala itu menggunakan baju berwana merah muda menolak untuk mengklarifikasi lebih lanjut. “Saya nggak mau klarifikasi, apa yang harus diklarifikasi,” katanya setengah berlari. Namun, ia pun sempat berujar “Itu dana hibah PKK dari tahun 2009.”
Sebelumnya, Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, pemanggilan terhadap isteri Fauzi itu hanya sekadar klarifikasi mengenai dana hibah yang diterima untuk kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK).
Kebetulan saja, dari pemeriksaan dana hibah itu ada sosok Ibu Gubernur yang ikut dimintai klarifikasi. Sebab, jabatan dia sebagai kepala penggerak PKK. "Jadi, jangan dibesar-besarkan dan dipolitisasi," kata Cucu.
Pemanggilan terhadap isteri gubernur DKI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dianggap bukan hal besar. Pemanggilan itu terkait dana hibah dari APBD untuk kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini sedang membidik kasus dana hibah Rp 1,4 triliun di lingkungan Pemprov DKI. Sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta akan diperiksa oleh tim jaksa di jajaran pidana khusus (pidsus) Kejati DKI. Bahkan, isteri Fauzi sudah lebih dulu diperiksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soebagyo, berjanji akan mengungkap kasus dugaan korupsi ini dengan tuntas. Tim jaksa sedang meneliti kasus ini dengan saksama. Sebab, kasus dugaan korupsi diduga ini banyak melibatkan pejabat di Pemprov DKI. "Kami sedang menangani kasus dana hibah ini. Percayalah, jika sudah cakup bukti kasus ini akan dipublikasikan ke publik," ujar Soebagyo baru-baru ini.
Soal dana hibah, Cucu menjelaskan, semua instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat dana hibah, bukan hanya wilayah DKI saja yang menerima. "Semua kegiatan dari dana hibah memang akan diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) maupun Kejaksaan Tinggi," katanya.
Mungkin saja, lanjutnya, pihak Kejati mencurigai adanya ketidakberesan. Tapi, mereka belum mengetahui secara pasti keberanarannya. Oleh karena itu, pemeriksaan memang sepatutnya dilakukan. Hal ini bukan berarti Ibu Gubernur terlibat. "Cuma diklarifikasi saja," katanya.