REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kabar baik bagi para pekerja dan karyawan di Kota Depok. Pemkot Depok memutuskan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar tujuh persen pada 2011 mendatang. Kenaikan UMK tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), Abdul Haris, mengatakan dengan kenaikan UMK, para pekerja garmen akan mendapatkan gaji minimal Rp 1.213.626, sedangkan untuk pekerja non garmen akan mendapat gaji minimal Rp 1.253.636. Kenaikan UMK sudah disosialisasikan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok.
“Kami telah mengedarkan surat pemberitahuan kenaikan UMK kepada pemilik usaha, termasuk pabrik di Kota Depok. Mereka harus mematuhi peraturan ini,” ungkap Haris yang dihubungi Republika, Selasa (7/12).
Haris melanjutkan, keputusan kenaikan UMK telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada November lalu. Selain itu, tambahnya, pemerintah kabupaten dan kota di Jabar akan menerapkan kebijakan kenaikan UMK pada 2011 mendatang.
Kenaikan UMK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Haris menegaskan, kenaikan UMK juga telah disetujui pihak perwakilan organisasi buruh di Kota Depok. “Para pekerja baru atau yang telah bekerja kurang dari satu tahun di Kota Depok, berhak mendapatkan gaji sesuai dengan UMK Depok,” tegasnya.
Endah, salah satu buruh, menyatakan kegembiraannya atas kenaikan UMK Depok. Ia berharap, kesejahteraan buruh akan semakin diperhatikan pemerintah. “Tapi banyak juga buruh yang gajinya kecil dan tidak sesuai UMK. Pemerintah harus menindaknya dengan tegas,” ucapnya.