Kamis 09 Dec 2010 02:22 WIB

Pelaku Pembunuhan Sadis Diduga Sakit Jiwa

Rep: Jennar Kiansantang/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Jatimulya, Tambun Selatan. Penangkapan pelaku berlangsung di Sukabumi, Selasa (7/12). Kuat dugaan pelaku memiliki masalah kejiwaan.

"Untuk memastikannya nanti kami akan berkoordinasi dengan psikiater," ujar Kapolresta Bekasi, Kombespol Setija Junianta. "Pelaku sampai tega membunuh hanya karena uang Rp 50 ribu"

Pelaku yang berinisial M, 25 tahun, membunuh teman dekatnya, Romi Rahman (24), Ahad (5/12). Pembunuhan baru diketahui warga sekitar pada Senin (6/12), pagi. Korban tewas mengenaskan di atas kasur kamar rumahnya dengan luka bacok di leher.

Luka di tubuh korban menunjukan dua luka bacok. Korban diperkirakan sempat melakukan perlawanan setelah mengalami luka bacok pertama. Dalam kondisi korban terluka yang terluka, pelaku kembali membacok lehernya hingga tewas.

Menurut Setija, pelaku mengatur skenario seakan-akan kematian korban disebabkan bunuh diri. Caranya dengan meletakan dua pisau dapur milik korban tidak jauh dari kasur tempat korban tewas. Namun, Polisi tidak terkecoh. Hasil analisa di TKP dan pernyataan saksi mengerucutkan pelaku kepada M.

Motif pembunuhan, lanjut Setija, adalah sakit hati. Korban sering memarahi pelaku. Karena pelaku tak kunjung mengembalikan ponsel yang digadaikan korban sebagai jaminan utang sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku.

M sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Hal itu terungkap setelah polisi mengetahui M menyiapkan pakaian ganti sebelum melakukan pembunuhan.

Pakaian yang ia kenakan ketika membunuh korban kemudian di bakar di pintu Tol Timur Bekasi untuk menghilangkan barang bukti. Polisi berhasil mengamankan sebuah jaket yang setengah terbakar di lokasi itu.

Polisi juga berhasil menemukan alat pembunuhan berupa sebilah golok kecil. Polisi akan menyerahkan bukti itu ke laboratorium forensik untuk mengujinya. "Karena pelaku sudah membersihkan pisau dengan mencucinya," papar Setija.

Barang bukti lain yang didapat polisi adalah dua buah ponsel milik korban. Pelaku membawanya setelah melakukan pembunuhan.

Pelaku mengalami luka tembak di betis kiri dalam proses penangkapan. Menurut Setija langkah tegas terpaksa diambil Polisi karena pelaku mencoba melarikan diri.

Pelaku dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Polisi berencana menggunakan pasal 340, 338, dan 365, tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang. Ancamannya penjara maksimal seumur hidup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement