REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berbagai macam tanggapan muncul atas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kemenangan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie pada Pemilukada Kota Tangsel. Airin menerima dengan lapang dada keputusan tersebut, sedangkan kubu Arsid-Andre Taulany menilai keputusan MK sudah tepat.
“Saya hormati keputusan MK dan sangat lapang dada menerima keputusan itu,” ujar Airin kepada kepada Republika usai sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12).
Menurutnya, ia siap melaksanakan keputusan MK itu dengan mengikuti pemungutan suara ulang yang akan dilakukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan MK keluar. Menurutnya, ia akan menyiapkan strategi untuk pemungutan suara ulang tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan strategi apa yang akan diambil.
Airin mengatakan, meskipun MK membuktikan tentang keterlibatan sejumlah PNS dan pejabat tinggi Kota Tangsel untuk mendukungnya, namun ia menyangkal tudingan itu. Sedari awal, ia memastikan bahwa taktik dan strateginya untuk memenangi pemilukada menggunakan cara-cara yang bersih.