REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Polda Metro Jaya akan membagikan sedikitnya 5.000 unit alat sensor pendeteksi pelanggaran lalu lintas secara gratis di Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa, mengatakan pembagian alat sensor itu akan melibatkan perbankan.
"Nanti akan diberikan melalui bank kepada pengendara," kata Royke. Pembagian gratis tersebut hanya sementara semasa uji coba. Bila masa uji coba usai, pengendara mobil diwajibkan membeli alat tersebut seharga Rp 300 ribu.
Alat berfungsi mendeteksi kendaraan yang terbukti melanggar. Kendaran itu akan terekam dan dipotret. Nomor polisinya kemudian akan menjadi acuan untuk mengetahui si pemilik kendaraan.
Uji coba di Jakarta dijadwalkan berlangsung pertengahan tahun depan. Alat hibah dari negara maju ini juga diklaim dapat merekam gambar meski kendaraan melaju dalam kecepatan 300 kilometer per jam seperti yang ada di London.
Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan pihak bank, untuk menjadikan alat sensor ini semacam kartu debit. "Jadi ketika melintas sudah otomatis berkurang nilai uang di alat sensor itu," imbuh dia.