REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG-–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) hingga saat ini dianggap tidak serius mengurus masalah sampah. Masyarakat bisa menggugat Pemkot Tangsel yang dirugikan karena tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal terkait pengelolaan sampah.
Menurut Ketua Pusat Kajian Persampahan Kota Indonesia (PKPKI) Sodiq Suhardianto, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap tugas dan wewenang untuk mengelola sampah. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah daerah melalui kepala dinas terkait yang mengelola persampahan bisa dikenakan hukuman pidana selama lima tahun penjara.
“Undang-undang itulah yang membuat warga berhak menggugat Pemkot Tangsel ke ranah hukum pidana karena hingga saat ini pengelolaan sampah sangat buruk,” ujar Sodiq kepada Republika, Kamis (16/12).
Sodiq mengatakan, pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel masih sangat buruk. Padahal, hingga saat ini warga masih terus membayar retribusi secara rutin kepada Pemkot Tangsel.
Berdasarkan data PKPKI, Dari jumlah penduduk Kota Tangsel yang mencapai 1,2 juta jiwa, rata-rata setiap satu jiwa menghasilkan 0,56 kilogram sampah per hari. Secara keseluruhan Kota Tangsel menghasilkan sampah per harinya sebanyak 700 ton atau sekitar 2.000 meter kubik.
Sampah sebanyak itu belum mendapatkan pengelolaan secara maksimal. Keterbatasan sarana dan prasana Kota Tangsel sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang sejak dua tahun lalu menjadi penyebabnya.
Hingga saat ini, Kota Tangsel hanya memilki sembilan unit armada pengangkut sampah sehingga tidak seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat diangkut seluruhnya. Masalah lainnya adalah Kota Tangsel belum memiliki TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah apalagi teknologi pengolahan sampah dan mengakibatkan pengelolaan sampah menjadi tidak maksimal.
Kondisi seperti itu menyebabkan tumpukan sampah di sejumlah sudut Kota Tangsel. Sampah bertebaran di sejumlah jalan protokol seperti Jalan Raya Serpong dan Jalan Raya Ciputat. Sampah juga menumpuk di sejumlah pasar tradisional. Di antaranya Pasar Ciputat, Pasar Serpong, Pasar Jombang, dan Pasar Pamulang.
Sodiq mengatakan, untuk menghindari gugatan hukum dari warga tersebut, Pemkot Tangsel harus segera membuat rencana dan strategi yang baik untuk mengelola sampah. Anggaran harus segera diturunkan untuk mempersiapkan segala macam kebutuhan untuk pengelolaan sampah.