Selasa 21 Dec 2010 03:24 WIB

Mobil Omprengan Boleh Beroperasi, Asal Urus Plat Kuning

Rep: c22/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Polda Metro Jaya, Sutarman sempat berujar seharusnya mobil yang mengakut barang atau orang yang berplat hitam harus segera diplatkuningkan. “Mobil untuk komersial harus menjadi angkutan umum,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut harus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan jika pihaknya siap untuk melakukan pengalihan kendaraan dari plat hitam ke plat kuning.

Namun tentu saja, tidak asal ganti plas saja. Mereka pun harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Beberapa di antaranya yaitu izin usaha, izin trayek, hingga persyaratan teknis seperti harus memiliki depo angkutan.

Yang terjadi sekarang, lanjutnya, banyak pemilik kendaraan pribadi yang mau berusaha mencari tambahan pendapatan tetapi mereka tidak mau mengurus perizinannya. “Ini usaha yang ilegal,” katanya. Apalagi, omprengan ini tidak bisa menjamin keselamatan para penumpangnya.

Sementara itu, salah satu supir angkutan kota (angkot), Johan mengatakan di sekitar kawasan Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat ada tiga jalur yang beroperasi, yaitu arah Tangerang Kota, Pasar Hipli hingga Duri Kosambi, dan Cengkareng hingga Kamal.

Ia mengaku merasa terganggu dengan keberadaan omprengan. Sebab, mereka tidak memiliki izin resmi tetapi uang yang didapat sama besarnya dengan yang legal. Johan menjelaskan pada jam yang sama, omprengan dan angkutan umum harus berebut penumpang. “Belum lagi jam operasi mereka yang hampir 24 jam. Sedangkan kita dari jam 5 pagi sampai 9 malam saja,” tambah Johan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement