Rabu 22 Dec 2010 12:30 WIB

Gawat, Jakarta tak Miliki Perda Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jakarta Wandah Hamidah mengakui Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) menyangkut Perlindungan dan Pelayanan Anak. "Dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perlu direvisi," ujar Wandah di Jakarta Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam refleksi akhir tahun 'Lawan Kekejaman Terhadap Anak', di Jl. TB Simatupang, Pasarrebo, Jakarta Timur, Selasa (21/12).

Dia mengutarakan, kebijakan pemerintah selayaknya memihak kepada masyarakat, dan anak. Sayangnya, katanya, perhatian terhadap masih kurang, dengan alasan belum adanya Perda tersebut.

"Program legislatif nasional (Prolegnas) gagal masuk, atau tidak masuk prioritas. Ini membuktikan anggota legislatif kita tidak memiliki sensitivitas terhadap anak," terangnya.

Dia mengutarakan, anggaran APBN dan APBD menyangkut zat adiktif, lebih banyak digunakan penguatan kelembagaan, ketimbang dialokasikan untuk kegunaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengutarakan, tidak adanya Perda tentang Perlindungan dan Pelayanan Anak, maka tidak adanya dana anggaran untuk perlindungan dan pemberdayaan anak. "Jadi Pada 2011 tidak ada dana yang dikeluarkan untuk anak, karena Perda tidak ada," terangnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement