REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Rumpin, Komisaris Polisi (Kompol) Nundun dilaporkan Supandi (55) ke Propam Mabes Polri. Warga Kampung Sentul Bojong, RT 2 RW 12, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor mengadukan pemukulan yang menimpa dirinya, Senin (27/12) lalu.
Menurut Supandi, kejadian ini diawali saat dirinya diperiksa dengan tuduhan memberi uang Rp 34 juta pada salah satu petugas di Polsek Rumpin. Hal ini terkait kasus pengoplosan elpiji yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.
"Waktu itu, sekitar jam sembilan malam saya dipanggil ke ruang kerja Kapolres," katanya pada para wartawan, Kamis (30/12). "Saat saya masuk, di ruangan sudah ada pospam dan kapolsek mengintrogasi saya. Mereka memaksa saya mengaku memberi uang ke petugas," tambahnya lagi.
Namun karena menganggap tak melakukan hal tersebut, Supandi pun terus menerus membantah. Ternyata, hal ini membuat Kapolsek menjadi emosi. "Kapolsek menarik rambut saya dan melayangkan pukulan ke kening," katanya. "Pukulan itu membuat kening saya benjol dan kepala saya langsung pusing," tuturnya.
Diakuinya setelah dipukul bukannya diizinkan untuk keluar ruang kapolsek, ia malah terus diinterogasi. "Baru jam satu malam saya diizinkan pulang," ujarnya.
Saat dikonfirmasi wartawan Kapolsek Rumpin Kompol Nundun membantah. Ia mengaku apa yang dikatakan Supandi bohong dan tuduhan semata. "Saya tidak pernah melakukan pemukulan. Ada saksinya, Kanit Provost Polres Ipda Sudarsono yang saat itu ada di ruangan saya," tegasnya.
Lagipula, menurutnya, Supandi dipanggil ke Polsek Rumpin karena menipu sanak familinya sebesar Rp 4 juta. Petugas hanya ingin meminta klarifikasi. "Saya ini Kapolsek, tidak mungkin melakukan pemukulan apalagi di ruangan saya juga ada anggota Provost," jelasnya lagi.