Jumat 07 Jan 2011 03:01 WIB

Warteg Tetap Dikenai Pajak, Tapi Ditunda Hingga 2012

Rep: Esthi Maharani/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memastikan pelaksanaan perluasan pajak restoran yang mengikutkan warung tegal (warteg), kafetaria, kantin, dan jenis warung makan lainnya ditunda hingga 2012.

DPRD  DKI meminta Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membahas revisi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut pada tahun 2011. Raperda tersebut akan diberlakukan pada 2012 dengan skema besaran omset penjualan untuk jenis warung makan yang baru.

Ketua Balegda DKI Jakarta yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana warteg, warung kopi, warung bubur kacang hijau, kantin, kafetaria dan jenis usaha warung makan lainnya belum bisa dikenakan pajak restoran sampai usaha tersebut berkembang dan tumbuh menjadi restoran atau rumah makan.

“Untuk tahun ini, belum akan diterapkan. Untuk sementara, Perda yang akan diberlakukan masih yang lama yaitu tidak mengenakan pajak terhadap jenis usaha warung makan,” katanya pada Kamis, (6/1).

Penundaan ini bisa dilakukan dengan dasar Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya, diamanatkan pelaksanaan perda turunan UU tersebut jatuh tempo pelaksanaannya hingga tahun 2012.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement