Rabu 19 Jan 2011 08:20 WIB

Dishub DKI Kandangkan 355 Bus Kota dalam Razia Kelaikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melakukan razia kelaikan jalan terhadap hampir dua ribu bus kota selama kurun Oktober 2010 hingga 11 Januari 2011. Kasie Pelayanan Pusat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub DKI, Lukman Iskandar, di Jakarta, Selasa, menjelaskan total 1.642 bus yang diperiksa dari operasi razia kelaikan jalan pada Oktober- Desember 2010, sebanyak 320 bus dikandangkan dan 333 bus ditilang.

Sedangkan 157 bus yang diperiksa saat razia pada 1 - 11 Januari 2011, sejumlah 35 bus dikandangkan dan 10 bus terkena tilang. "Jadi total kendaraan yang diperiksa selama Oktober 2010 hingga 11 Januari 2011, mencapai 1.799 bus. Bus yang dikandangkan sebanyak 355 dan yang terkena tilang sejumlah 343," kata Lukman.

Razia kelaikan jalan pada bus-bus kota meliputi pemeriksaan KIR, kondisi fisik bus, fungsi rem dan pengatur udara (AC), kelengkapan surat administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lukman mengklaim setelah dilakukan razia bus kota oleh Dishub, terjadi kenaikan jumlah bus yang melakukan uji KIR periodik pada 2010 sekitar 25 persen dibandingkan pada 2009. Jumlah total bus yang melakukan uji KIR pada 2010 mencapai 1.625 bus atau lebih tinggi 325 bus dibandingkan pada pada tahun 2009 yang hanya 1.300 bus.

"Karena itu, kami akan terus mengintesifkan operasi kelaikan jalan angkutan umum yang dilakukan hari Selasa dan Kamis, serta operasi kelaikan jalan kontainer di PT Pelindo II setiap hari Rabu," ujarnya. "Kami ingin seluruh bus dan kontainer melakukan uji KIR secara periodik, demi keselamatan supir dan pengguna angkutan umum," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, Rabu (29/9/2010) mengatakan razia kelaikan jalan angkutanumum dilakukan dua kali dalam seminggu di lima wilayah DKI Jakarta. Program ini bagian dari upaya mengurai kemacetan, karena angkutan umum yang sudah tidak layak sering kali mogok di tengah jalan, sehingga mengganggu pengendara jalan yang lain," katanya.

Pristono mengatakan kendaraan yang reot, mengeluarkan asap hitam, sering mogok di jalan raya akan dikandangkan dan surat-surat kendaraan ditahan. "Pemiliknya diminta untuk melakukan peremajaan dan perbaikan, kalau tetap membandel, maka bila tertangkap razia yang kedua, izin operasionalnya dicabut," tegasnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement