REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat ini, akta kelahiran bisa langsung dibuat di puskesmas. Sebab, sudah ada sistem online yang digunakan untuk mempercepat proses administrasi pasca-kelahiran.
Setidaknya, ada lima puskesmas di DKI Jakarta yang dijadikan proyek percontohan untuk sistem tersebut. Kelima puskesmas itu adalah puskesmas kecamatan Tambora, Jakarta Barat; puskesmas Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan; puskesmas Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat; puskesmas Kecamatan Cakung, Jakarta timur; dan puskesmas Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangantas mengatakan dalam satu atau dua bulan mendatang program tersebut akan diterapkan di semua puskesmas tingkat kecamatan. “Akan ada 44 puskesmas kecamatan yang pada 2011 ini akan menerapkan system akta kelahiran online,” katanya pada Senin, (31/1).
Dengan sistem ini kejadian atau peristiwa kelahiran di rumah sakit atau puskesmas yang mempunyai layanan bersalin akan tercatat secara otomatis. Kemudian data itu dikeluarkan dalam bentuk dokumen akta kelahiran. Sistem integrasi ini secara otomotasi membuatkan nomor induk kependudukan (NIK) anak dan data kependudukan bisa langsung dimasukkan dalam kartu keluarga (KK) orangtuanya.