REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL--Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Arsid - Andre, akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemungutan suara ulang. "Apapun yang akan menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, kami akan legowo, baik menang maupun kalah," kata Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Arsid saat menggelar jumpa pers di media center AA di perumahan Villa Dago Pamulang, Selasa.
Oleh karena itu, Arsid meminta kepada massa pendukungnya untuk bersabar hingga adanya keputusan resmi MK. Karena, pemungutan suara ulang bukan lagi mengenai banyaknya perolehan suara. Melainkan, terlaksananya proses hukum setelah sebelumnya adanya kecurangan karena keterlibatan pejabat pemerintah. "Meski saat ini proses penghitungan sedang berjalan dan telah ada hasilnya. Namun, semuanya akan ditentukan dalam keputusan sidang di MK nanti," katanya.
Sementara itu, calon wakil wali kota Tangerang Selatan, Andre mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih loyal memberikan hak suaranya pada pemungutan suara ulang tanggal 27 Februari. Karena, berdasarkan penghitungan perolehan suara yang dilakukan tim pasangan AA, terjadi peningkatan suara saat perolehan tanggal 13 November 2010 dengan 27 Februari 2011.
"Loyalitas pendukung kami sangat dihargai. Karena, kepercayaan ini akan menjadi modal ke depan bagi kemajuan Tangerang Selatan. Kami harap kebersamaan ini bisa terjaga," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan pilkada Tangerang Selatan dilakukan pemungutan suara ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang penetapan dan pengesahan hasil perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dalam Pemilu wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2010, bertanggal 17 November 2010. Sedangkan pemungutan suara ulang Pemilu Kota Tangerang Selatan, diikuti sebanyak 738.818 pemilih dan telah dilaksanakan tanggal 27 Februari.