Sabtu 04 Nov 2023 14:03 WIB

Ganjar Yakini Jimly Negarawan yang akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik MK

Ganjar menyebut MKMK akan bersikap netral

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nashih Nashrullah
Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo menanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada pekan depan, di Stadion Utama GBK, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo menanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada pekan depan, di Stadion Utama GBK, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo menanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada pekan depan. Ia sendiri yakin Jimly Asshiddiqie netral dan negarawan dalam memutuskan hal tersebut. 

"Insya Allah bisa, karena rakyat semua nonton, akan berisiko kalau hari ini semua yang mengadili itu atau tim etik itu tidak netral. Akan diadili oleh semuanya dan jangan sampai runtuh," ujar Ganjar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.

Baca Juga

Ia sendiri tak ingin berspekulasi atau mendahului keputusan MKMK. Namun, ia yakin Jimly yang merupakan mantan ketua MK menunjukkan komitmennya demi muruahnya sebagai penjaga konstitusi.

"Ini baru pertama kali terjadi di dunia. Jadi artinya itu statement-statement awal yang kita harapkan nanti keputusannya tidak mau mendahului," ujar Ganjar.

Diketahui, MKMK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain. Putusan terkait dugaan pelanggaran etik akan dibacakan pekan depan.

Jimly sendiri menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Semangka yang Jadi Simbol Perlawanan Rakyat Palestina Disebutkan dalam Alquran?

Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement