REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK - Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan Ahmadiyah, Pemerintah Kota Depok akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai Ahmadiyah. Surat Keputusan akan disusun oleh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Kepala Kementerian Kota Depok, dan tokoh-tokoh agama Kota Depok.
Rencananya Rabu (9/3) besok Pemerintah Kota Depok akan melakukan rapat mengenai Pergub dan rancangan SK larangan Ahmadiyah ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, ketika ditemui wartawan di acara pelncuran SMS Layanan Masyarakat di Polres Depok pada Selasa (8/3).
Dalam rapat tersebut, kata Rintis, pemerintah berencana akan mengeluarkan peraturan tentang larangan Ahmadiyah. Kemungkinan peraturan yang dikeluarkan nanti berbentuk surat keputusan. Peraturan ini dikeluarkan tidak hanya melibatkan pemerintah saja, namun juga pihak lain, termasuk Kementerian Agama.
“Hal tersebut menjadi perbedaan antara Pergub dan SK ini. Pergub tidak melibatkan Kementerian Agama, sedangkan kita melibatkan semua unsur Pemerintah Kota,'' katanya. ''Sehingga semua pihak memiliki rasa tanggung jawab yang sama untuk mengatasi masalah ini.“
Rintis berharap SK tersebut dapat keluar dalam pekan ini. Ia sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.