REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sudah melakukan langkah persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan pemilihan Kepala Daerah dipercepat. Persiapan tersebut dilakukan dengan memperbarui data pemilih setiap tiga bulan sekali yang teknisnya dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“Pemilukada sebenarnya tergantung cepat atau tidaknya proses hukum yang dijalani walikota. Tapi jika mungkin dipercepat, kita sudah mengantisipasi dengan update data pemilih, “ ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Tubagus Hendy Irawan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, Hendy mengatakan bahwa pergantian pimpinan daerah melalui Pemilukada bisa dipercepat jika pimpinan daerah atau walikota dan wakilnya tersangkut masalah hukum. Sebelum proses Pemilukada, Pemerintahan akan dipegang Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Gubernur. “Sementara jika hanya walikota yang divonis bersalah, maka wakil walikota akan secara otomatis menjadi walikota dan wakilnya akan ditunjuk oleh DPRD setempat, “ ungkapnya.
Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2010. Dia ditahan lantaran tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga kasus yang disangkakan pada Mochtar adalah upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura dan upaya penyuapan terkait pengesahan APBD Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2010. Sangkaan lainnnya, pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2009 untuk kepentingan pribadi.
Jika wakil walikota Rachmat Effendi menggantikan Mochtar Muhammad, Pemilukada bisa berjalan sesuai waktu normatif yakni pada Maret 2013. Hal itu juga akan terjadi ketika ada Plt lantaran masa tugas Plt bisa diperpanjang hingga satu tahun. “Kalau Pemilukada berjalan normatif, kita harus sudah melakukan tahapan Pemilukada mulai Juli 2012, “ ujarnya.