Ahad 18 Jul 2010 07:47 WIB

Polisi Duga Narapidana Masih Atur Peredaran Narkoba

Rep: Yoebal Ganesha/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Satuan Narkoba Poltabes Yogyakarta membekuk dua tersangka pengedar narboka. Dari mereka, polisi menyita 2 kg ganja kering dan 190 pil ekstasi, yang siap dipasarkan. Nilai barang haram ini ditaksir Rp 35 juta-an.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan dua tersangka ini, polisi juga menduga kuat aktor di belakang mereka adalah seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Cebongan, Sleman --bernama Ucok. Ucok sendiri sejak tahun 2009 telah mendekam di penjara berkaitan dengan kasus narkoba.

Dua tersangka ini ditangkap Jumat petang. Mereka adalah Dwi Agus Priyanto alias Jatup (34 tahun), warga Perum Karang malang, Blok D-21 RT05/RW02, Caturtunggal, Depok, Sleman, dan Berna Hadinata Kristiana (20), warga Mranggen Kidul RT06/RW07, Mlati, Sleman.

''Keduanya terbukti membawa, mempunyai, dan mengedarkan narkoba. Mereka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan 114 ayat 2 KUHP No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman untuk keduanya, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,'' kata Kasat Narkoba Poltabes Yogya, Kompol Dedy Sumarsono SIK, Sabtu siang. Dua tersangka ini ditahan di Mapoltabes.

Penangkapan ini berawal dari operasi intelejen polisi, untuk menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Pertama, tim polisi yang dipimpin Iptu Tinton Yudha Riyambodo SH bisa menciduk Jatub Jumat petang di kawasan di simpang empat Mirota Kampus, Sinduadi, Mlati. Dari tangannya, polisi mendapatkan satu bungkus kertas koran yang berisi ganja 60 gram.

Dari Jatub, polisi mendapatkan pengakuan bahwa barang terlarang yang dijualnya berasal dari seorang temannya bernama Berna. Berna pun Jumat malam itu juga, sekitar pukul 22.00, langsung diciduk saat sedang berada di kawasan Lembah UGM. Saat ditangkap, Berna kedapatan membawa lima pil ekstasi, yang disembunyikannya dalam bungkus rokok Samoerna LA. Polisi lalu menggeladah tempat tinggal Berna, dan disana ditemukan lebih banyak lagi barang haram ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement